News

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel: Mending Saya Korupsi Banyak

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan menyatakan penyesalan karena, menurut pengakuannya, tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar apabila mengetahui dirinya akan tetap dijatuhi hukuman penjara cukup lama, yakni 5 tahun.

Ia menilai, besaran tuntutan yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak jauh berbeda dengan para terdakwa lain yang disebut menikmati dana korupsi lebih besar dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Noel menyinggung salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro Putro, yang dituntut 6 tahun penjara meski diduga menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar. Sementara dirinya disebut hanya menerima sekitar Rp4,43 miliar.

Ia juga membandingkan dengan terdakwa Hery Sutanto yang dituntut 7 tahun penjara dengan dugaan penerimaan Rp4,73 miliar. Menurutnya, perbedaan jumlah uang yang diterima tidak berbanding lurus dengan selisih hukuman yang dijatuhkan.

“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” katanya.

Meski demikian, Noel mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyebut masa penahanannya, meski baru beberapa hari, sudah terasa berat baginya.

Ia juga mengatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi sebagai respons atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pembelaannya nanti, ia akan memaparkan sejumlah kebijakan yang menurutnya berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk soal penindakan praktik penahanan ijazah yang masih terjadi di dunia kerja.

“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” ucapnya.

Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Aksi tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa tersebut memiliki tuntutan berbeda-beda, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Sejumlah terdakwa juga dibebankan uang pengganti dengan nilai beragam sesuai dugaan aliran dana yang mereka nikmati.

Disebutkan pula, para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, jaksa menyebutkan aliran keuntungan yang diterima para pihak dalam perkara ini bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan miliar rupiah, termasuk Rp70 juta untuk Noel.

Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari pihak internal Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel bersama para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, serta ketentuan KUHP Nasional yang berlaku.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: